INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Digelar, JPU Bacakan Tuntutan

ANAMBAS, Anambaspos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas hari ini menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019.

Perkara ini melibatkan dua terdakwa, yakni Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Johan Intan selaku penyedia barang sekaligus Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh JPU terhadap kedua terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Johan Intan dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,- dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 560.403.114,-. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Baban Subhan dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000,- dengan subsider 3  bulan kurungan.

“Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 880.403.114,-.”, kata Bambang Wiratdany selaku JPU dalam persidangan itu, Rabu (21/05/2025).

Dari jumlah tersebut, terdakwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.000.000,- melalui Bank BSI sebagaimana dibuktikan dengan setoran pada 20 Mei 2025 ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta sebesar Rp 20.000.000,- yang telah disetorkan ke kas daerah pada Desember 2023.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa. (*)

BACA JUGA  Rangkul Huzrin, Dukungan Eks Masyarakat Pejuang Kepri ke Rudi - Rafiq Terus Berdatangan
Editor: Slamet

Terhubung dengan kami