INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Sidang Eks Kasat Narkoba Barelang, Video Pemeriksaan Patahkan Klaim Kekerasan

Sidang Lanjutan Eks Kasat Narkoba Barelang, Jumat ( 9/5/2025 ). Sumberfoto: Kejati Kepri

Tanjungpinang, AnambasPos.co.id – Sidang lanjutan kasus eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi verbal lisan, yakni tujuh penyidik dari Sat Narkoba Polresta Barelang yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para terdakwa, Jumat ( 9/5/2025 ).

Sidang ini menjadi titik balik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman video pemeriksaan penyidikan, membantah klaim para terdakwa yang mengaku mengalami kekerasan dan mencabut BAP mereka. Video tersebut menunjukkan para terdakwa menjalani pemeriksaan dengan santai tanpa adanya indikasi kekerasan, mematahkan seluruh alibi pembelaan mereka.

Ketujuh penyidik yang dihadirkan, Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede. Menegaskan bahwa pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan tanpa kekerasan. Mereka bahkan menyebut terdakwa makan dan merokok sama seperti penyidik, menepis tudingan penganiayaan.

Terungkap pula bahwa kasus ini bermula dari laporan internal terkait dugaan penjualan satu kilogram sabu oleh lima anggota Sat Narkoba ke bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Temuan ini diperkuat oleh penangkapan lima kilogram sabu di Tembilahan oleh Mabes Polri, yang kemudian dikaitkan dengan anggota Polresta Barelang. Dalam pengembangan kasus, Kompol Satria Nanda terlibat karena disebut mengetahui rencana penyisihan sembilan kilogram barang bukti.

Kuasa hukum terdakwa memprotes pemutaran video, namun Ketua Majelis Hakim Tiwik mengabulkan permintaan JPU demi mengungkap fakta. Video yang ditayangkan memperlihatkan proses BAP berlangsung tertib dan disaksikan kuasa hukum terdakwa.

Sidang ditutup pukul 24.00 WIB dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Kajati Kepri Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas narkotika dan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Aprilia Manganang, Dulu Putri Kini Laki-laki
Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami