INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Siapapun Wali Kota Terpilih, Tunjangan PPPK Dipastikan Naik Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan Gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dengan adanya Perpres ini, siapapun yang terpilih sebagai Wali Kota atau Kepala Daerah, kenaikan tunjangan PPPK tetap berjalan.

Penyesuaian ini mencakup gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan masing-masing PPPK, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Perpres ini sebagai pengganti Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kenaikan gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan sebesar 8 persen untuk semua golongan dan jabatan. Besaran ini juga dipengaruhi oleh masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja. Pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan mendapatkan kenaikan gaji pokok yang sesuai.

Di Tanjungpinang, alokasi anggaran kenaikan gaji dan tunjangan ini telah dimasukkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2025. “Perpres baru ini sudah kami anggarkan di APBD Murni 2025, dan pembayaran akan mulai dilakukan tahun depan,” ungkap seorang pejabat Pemko Tanjungpinang yang membidangi anggaran.

Dengan penetapan ini, pemerintah memberikan kepastian bahwa siapapun pemimpin daerah nantinya, gaji dan tunjangan PPPK akan tetap naik sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA  Cerita Pangkogabwilhan I Tentang Anambas, Dulu Hanya Bisa Liat Kota Tarempa dari Laut
Penulis: Hadi SEditor: SLAMET

Terhubung dengan kami