INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Sewa Jasa “Plus-plus” Anak Bawah Umur, PA Masuk Lokap

PA (25) pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (foto:humas polres Anambas)

ANAMBAS, AnambasPos.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial PA (25) itu diamankan oleh Satreskrim Polres Kepualaun Anambas pada hari hari Selasa tepatnya di tanggal  04 Maret 2025.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa, dimana perbuatan pelaku terbongkar saat korban tertangkap pada  Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa.

“Untuk pelaku PA pada hari Selasa sudah kita amankan, pelaku pada saat diperiksa oleh penyidik mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kasatreskrim.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menuturkan kejadian tersebut awal mulanya dari pelaku PA yang meminta cewek kepada saudara ZI, dimana pada saat itu saudara ZI menawarkan korban kepada pelaku PA.

“Setelah melakukan nego dengan harga sebesar Rp. 500.000, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, korban menghubungi pelaku PA untuk menanyakan apakah masih ingin melakukan hubungan badan, dan pelaku PA mengiyakan,” ucap Kasatreskrim Polres Anambas.

“Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku dan korban bertemu di jalan Pattimura untuk memberikan uang tersebut kepada korban dengan tujuan untuk mengambil kamar dan merental motor,” jelasnya.

Kepada penyidik, PA mengakui bahwa  telah melakukan hubungan badan terhadap korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan itu, pelaku pergi meninggalkan korban dikamar penginapan tersebut karena sedang ada pekerjaan”,  ungkap Kasatreskrim.

Kemudian setelah mendapati laporan tersebut lalu orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku PA ke Polres Kepulauan Anambas pada hari selasa tangal 25 Februari 2025.

Saat ini pelaku PA sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan petugas juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang ada.

BACA JUGA  Lionardo, S.H Pimpin Perbakin Anambas Masa Bakti 2022-2026

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan untuk pelaku PA akan disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku terancam hukuman 5  tahun penjara dan paling maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., tidak lupa menghimbau kepada orangtua untuk selalu aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak, sehingga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bisa dihindari.

“Pengawasan penuh harus dilakukan orangtua terhadap anak. Jangan sampai anak menjadi korban,”tegas Kasatreskrim.

(Sumber:Humas Polres Anambas)

Editor: Slamet

Terhubung dengan kami