INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Usai Terlibat Pencurian

Pelaku saat diamankan di rumah keluarga pacarnya, sumber foto: kasi humas polres bintan

BINTAN, AnambasPos.co.id – Seorang pemuda berinisial PE (22) yang berdomisili di Kelurahan Kijang Kota diamankan oleh Polsek Bintan Timur terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

PE diduga memasuki rumah korban, M, dengan merusak pintu belakang, Minggu (20/10/2024) pagi. Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo menyebutkan bahwa pelaku ditangkap, Kamis (24/10/2024) di desa Teluk Sebong saat berada di rumah keluarga pacarnya.

“Dari aksinya, pelaku menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp. 3.000.000,” ungkap Kasi Humas.

Saat ini, PE dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA  "Keren" Murid SDN 001 Letung Gelar Aksi Bersih Lingkungan Sambut HPSN

Terhubung dengan kami