INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Sempena HUT ke 50, KNPI Anambas Gelar Sosialisasi di SMAN 1 Palmatak,

Galery foto ketika berlangsungnya kegiatan sosialisasi oleh KNPI Anambas bersama para Siswa-siswi SMAN 1 Palmatak, Sabtu (22/07/2023).
Editor • {Slamet}   

ANAMBASPOS.COM, PALMATAK – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang ke ke 50, DPD KNPl Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan sosialisasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Palmatak, Sabtu (22/07/23).

Adapun tema yang diangkat pada kegiatan tersebut bertajuk “Generasi Emas Menolak Pelecehan Seksual” bersama para siswa siswi SMA N 1 Palmatak.

“Mengingat maraknya polemik pelecehan kepada anak belakangan ini sering terjadi, maka kita dari KNPI Anambas mengusung tema yang ada, agar para generasi kita terhindar dan sama-sama bisa meminimalisir melalui proses-proses pencegahan terjadinya musibah tersebut,” kata Khaidir yang merupakan Ketua KNPI Anambas kepada awak media ini, Sabtu (22/07/2023).

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Palmatak, Disdikpora dan KPPAD Anambas serta pihak Polres Anambas karna sudah mau terlibat langsung turun bersama-sama memberikan materi kepada generasi-generasi penerus bangsa.

“Saya sampaikan kepada seluruh pemuda Anambas jika ada masalah terkait kepemudaan mari kita selesaikan bersama-sama dengan KNPI Anambas mengingat DPD KNPI Anambas merupakan wadah milik seluruh pemuda Anambas”, sambung Khaidir.

Terpisah, Tesa Prilianti, S.Psi selaku Staff mewakili ketua KPPAD Anambas, mengatakan Kepada seluruh siswa dan remaja kepulauan Anambas semoga bisa membangun kembali rasa self worth, rasa bahwa dirinya berharga, bahwa dirinya masih ada masa depan, dan hope karena keluarga.

Remaja tidak perlu takut atau ragu untuk menyampaikan cerita baik pada professional ataupun orang lain
atau sebaya.

“Kami dari KPPAD akan selalu mendampingi dan siap mendengar apapun yang disampaikan oleh masyarakat Kepulauan Anambas,” ucap Tesa.

Sementara itu, Bripda Albert Alfredo Sembiring perwakilan dari Polres Kepulauan Anambas yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu mengatakan, sebagaimana dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e K.U.H.Pidana.

BACA JUGA  Mahasiswa Stai Paduka Anambas Gelar Kegiatan Sosial Jum'at Berbagi

Dan Pesannya agar semua sebisa mungkin menghindar dari situasi yang berbahaya, karna pelecehan bisa terjadi dibanyak situasi dan tidak pernah menjadi kesalahan korban dan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.

“Saya sangat berharap agar anak anak muda yang berara di Anambas bisa semakin mengerti dan memahami bahayanya perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur”, ucap Bripda Albert Alfredo Sembiring.


Terhubung dengan kami