INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Semester Genap, Seluruh Sekolah di Anambas Laksanakan Jam Belajar Normal

SE Disdikpora Anambas yang ditujukan kepada Kepala sekolah Se-Kabupaten Kepulauan Anambas

Editor :Slamet

TAREMPA, AnambasPos.com – Seluruh siswa-siswi se- Kabupaten Kepulauan Anambas dari tingkat PAUD , SD/MI, SMP/MTs pada tahun ajaran 2021/2022 tepatnya di semester gelap telah dapat melaksanakan kegiatan belajar secara normal.

Kegiatan sekolah dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dan kapasitas peserta didik 100 persen tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor: 2236/Disdikpora/12.2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kepulauan Anambas pada tanggal 28 Desember 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Disdikpora Anambas ketika dihubungi AnambasPos.com melalui pesan Watsapp pribadinya. Senin (03/01/2022).

“Iya benar, di semester genap tahun ajaran 2021/2020 sekolah yang berada di kabupaten kepulauan Anambas belajar dengan normal,” tulis Dra, Asiah menjawab redaksi AnambasPos.

Adapun SE yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut menyampaikan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona virus disease (Covid-19).

Dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdikpora Anambas, Drs.Nurman,M.Si tertulis menindak lanjuti dan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri Nomor : 04/KB/2020, Nomor : 737 tahun 2020, Nomor HK.01.07/Menkes7093/2020, Nomor : 420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Corona virus disease (Covid-19).

Selain itu, SE Disdikpora Anambas juga berpedomankan surat keputusan bersama menteri pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi, menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :05/KB/2021, Nomor 137 tahun 2021, Nomor :HK 01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa Covid-19.

Berdasarkan surat tersebut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan keputusan menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor :160/P/2021 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

BACA JUGA  Terkait Penutupan Objek Wisata di Anambas, Masykur : Itu Kewenagan Tim Gugus

Dalam penyelenggaran pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam lampiran edaran yang dikeluarkan Disdikpora Anambas dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Pelaksanaan belajar mengajar pada semester genap tanggal 3 Januari 2022 tahun pelajaran 2021/2022 jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs dilaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh.


Terhubung dengan kami