ANAMBASPOS.COM, Siantan – Sejumlah status aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Anambas dialihkan.
Peralihan status dimaksud adalah dari gedung pengelola dijadikan sebagai pengguna.
Hal itu disampaikanoleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar,SH.MM usai memimpin rapat di ruang media center (MC) lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (01/07/2024).
“Salah satu gedung yang dialihkan fungsinya seperti Kantor Bupati lama yang saat ini digunakan oleh Disdukcapil Anambas”, terang Sahtiar.
Menurut Sahtiar, peralihan fungsi tersebut guna mempermudah untuk dilakukannya perawatan atau peremajaan oleh pengguna gedung tersebut.
“Agar mereka dinas yang menggunakan gedung itu saat ini bis melakukan rehap sesuai dengan fungsinya”, terang dia, (*).