TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus narkoba, dengan menangkap 16 orang tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, “Dari beberapa kasus yang kita ungkap terdapat barang bukti sabu sebanyak 241,32 gram, ekstasi 7 butir atau 283 gram dan ganja 6,3 gram,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam press release, Jum’at (14/2/2025).
Menurutnya, seluruh kasus narkoba ini terjadi di berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk di pemukiman, penginapan, jalanan, serta tempat-tempat lainnya.
“Ada satu kasus yang menonjol yang ada di TKP Jalan Cempedak Kelurahan Kampung Baru Tanjungpinang Barat dengan mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram beserta alat hisap, timbangan, dan sepeda motor,” ungkapnya.
Kombes Pol Hamam Wahyudi menambahkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.