INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Rutan Tanjungpinang Gelar Razia dan Tes Urine untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

Rutan kelas 1 Tanjungpinang gelar razia kamar WBP dan Tes Urine Warga Binaan

TANJUNGPIMANG, AnambasPos.co.id – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, memimpin razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tes urine pada petugas serta warga binaan, Kamis (7/11/2024).

Kegiatan ini melibatkan aparat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta penegak hukum lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Rutan Tanjungpinang.

“Razia ini bertujuan untuk memastikan lingkungan Rutan tetap aman dan kondusif. Kami memeriksa kamar hunian dan melakukan tes urine kepada petugas dan warga binaan guna transparansi,” ujar Yan Patmos.

Selama razia, petugas memeriksa sejumlah kamar untuk memastikan tidak ada barang terlarang, termasuk senjata tajam yang dapat dibuat oleh warga binaan. Namun, tidak ditemukan senjata tajam dalam pemeriksaan tersebut, dan pihak Rutan memastikan bahwa situasi saat ini aman.

“Senjata tajam tidak ditemukan. Kami terus berupaya meminimalisir potensi konflik, baik antar warga binaan maupun antara warga binaan dan petugas,” tambahnya.

Rutan Kelas I Tanjungpinang rutin menggelar razia setiap dua minggu sekali, serta melakukan razia insidentil berdasarkan laporan intelijen terkait potensi gangguan keamanan. Rutan juga memiliki sistem intelijen yang dapat mendeteksi potensi ancaman di dalam rutan.

Saat ini, Rutan Tanjungpinang menampung sekitar 442 warga binaan, melebihi kapasitas yang seharusnya hanya 350 orang. Meskipun demikian, Rutan tetap menjaga suasana yang aman dan kondusif melalui pemantauan ketat dan pendekatan humanis kepada penghuni.

“Kami berpegang pada prinsip ‘memanusiakan manusia’. Setiap warga binaan diperlakukan dengan hormat dan hak-haknya dijaga, karena mereka pun bagian dari masyarakat yang memiliki keluarga dan harapan,” ungkap Yan.

Jika ditemukan pelanggaran selama razia, pihak Rutan akan memberikan sanksi disiplin, seperti penahanan dalam sel isolasi hingga 12 hari dan pencabutan hak remisi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2004.

BACA JUGA  Konflik Taksi Online dan Konvension Diabaikan Pemerintah, ADOB Sebar Petisi Online ke Masyarakat Batam

Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Rutan Tanjungpinang untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, dan manusiawi bagi seluruh penghuni.

Penulis: Hadi SEditor: SLAMET

Terhubung dengan kami