INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Rubah Status Pekerjaan Cukup Pengantar Dari Desa

Editor : Slamet

SIANTAN, AnambasPos.com -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anambas terbitkan Surat Pemberitahuan Nomor :003/KP.KKA.470/01.2022 perihal Pemberitahuan Persyaratan Perubahan Status Pekerjaan Nelayan atau Petani di Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk Electronik (KTP-el).

Melalui surat tersebut, Disduk Capil Anambas memberitahukan bahwa, persyaratan perubahan status pekerjaan cukup mengisi formulir dan juga surat pengantar dari desa masing-masing.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt. Kepala Disduk Capil Anambas, Dra. Nurgayah, M.A ketika konfirmasi AnambasPos.com melalui panggilan wats’app pribadinya. Rabu (05/01/2022).

“Iya, kita dari Disduk Capil Anambas telah menerbitkan surat pemberitahuan tentang persyaratan perubahan status pekerjaan di KK dan KTP-el bagi masyarakat yang akan melakukan perubahan status, Surat tersebut juga telah kami sebarkan ke seluruh Kecamatan dan desa se-Anambas,” kata Nurgayah.

Surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Anambas

Adapun persyaratan perubahan status pekerjaan bukan petani atau nelayan untuk menjadi petani dan nelayan sebelumnya harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kepulauan Anambas saat ini cukup dari desa dan di teruskan ke Disdukcapil Anambas untuk di proses.

“Mengingat kondisi geografis kita ini adalah kepulauan dan dianggap menyulitkan masyarakat untuk memenuhi persyaratan tersebut karena harus menyeberangi pulau dan menginap di ibu kota hingga mengeluarkan banyak biaya, saat ini cukup melampirkan surat keterangan dan mengisi formulir yang ada di desa untuk diteruskan dan diproses oleh Disdukcapil. Lagi pula sudah tentu desa lebih memahami akan status dan kondisi warga mereka masing-masing,” terang Nurgayah.

Kendati demikian, Nurgayah juga berpesan agar masyarakat tidak merubah data status pekerjaan mereka berulang-ulang kali, karena itu akan sangat berpengaruh dengan data di Disdukcapil dan juga dinas-dinas lainya.

BACA JUGA  Bupati Haris Hadiri Pisah Sambut Kakan Kemenag Anambas

“Kita dari Disduk Capil Anambas akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, namun dengan adanya perubahan persyaratan yang bisa lebih mempermudah masyarakat, jangan pula kita keseringan merubah status pekerjaan kita, karena itu sangat berpengaruh pada data yang terkoneksi dengan dinas lain, kami harap masyarakat dapat memahami ini,” tutup Nugayah.


Terhubung dengan kami