INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Rokok Ilegal Dijual Bebas di Tanjungpinang, Kinerja Bea Cukai Disorot

Penulis • {Asril Masbah}    Editor • {Slamet}   

TANJUNGPINANG, AnambasPos. co. id – Rokok tanpa vita cukai yang diduga illegal dijual bebas di wilayah Kota Tanjungpinang. Praktek itu berdasarkan pantauan AnambsPos.co.id sudah berlangsung sejak lama. Hanya saja, penjual masih sembunyi- sembunyi.

Diantara merk rokok yang bebas dijual tersebut seperti, HD, H- MILD, UFO, Rave Merah, Rave Hijau, T3 Maxsis dan beberapa merk lainnya.

Belakangan, rokok non cukai itu, dipajang bebas di sejumlah kedai- kedai kecil, kedai kopi hingga toko – toko mini. Seakan, penjualan rokok itu dibolehkan sebagaimana lazimnya rokok yang memang legal.

Sorotan pun berdatangan. Sejumlah tokoh di Tanjungpinang mempertanyakan pihak berwenang. Pengawasan terhadap peredaran rokok – rokok tersebut tengah melakukan pembiaran. Pihak Bea Cukai Tanjungpinang misalnya, aparatnya saat ini tengah mendapat sorotan tajam. Kinerja mereka dipertanyakan.

“Kita patut mempertanyakan kinerja aparat Bea Cukai Tanjungpinang. Mengapa rokok – rokok tanpa cukai itu dijual bebas di Tanjungpinang, ” tanya Andry Amsy, Tokoh Muda BP3KR, Selasa ( 22/04/2025).

Andry Amsy sangat heran dengan tidakadanya langkah tegas dari pihak Bea Cukai Tanjungpinang. ” Setau saya ini domainnya pihak Bea Cukai. Mengapa rokok – rokok non cukai itu dijual bebas di Tanjungpinang, ” tanya Andry.

AnambasPos. co. id pada Selasa pagi (23/04/2025) mencoba mendatangi Kantor Bea Cukai Tanjungpinang untuk mengkonfirmasi perihal terkait dan berhasil bertemu dengan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya.

Menurut Setia secara umum, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap barang yang didistribusikan antar pulau dalam wilayah NKRI. “Secara umum Bea Cukai tidak memiliki kewenangan pengawasan distribusi barang antar pulau, ” jelasnya.

Perihal rokok ilegal kata Setia, Bea Cukai Tanjungpinang mengaku tidak mampu bekerja sendiri. Perlu peran serta masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) lain. Peran serta masyarakat paling utama. Contoh kongkritnya sebut Setia, dengan tidak mengkonsumsi. Atau bisa juga, dengan melaporkan jika memang ditemukan untuk selanjutnya agar dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Danlanal Tarempa Melaksanakan Upacara HUT TNI Ke 75 Secara Virtual

“Bea Cukai Tanjungpinang tidak mampu bekerja sendiri. Perlu sinergi APH lainnya dan peran serta masyarakat,” bebernya.

Setia menyampaikan guna mengurangi peredaran rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang secara rutin setiap bulan telah melakukan operasi pasar (opsar). Baik yang dilakukan sendiri ataupun gabungan dengan APH lainnya.

Setiap tahunnya kata dia, lebih dari 2 juta batang rokok ilegal yang sudah ditindak melalui opsar. Tahun 2023 dan 2024 juga ada beberapa kasus yang sudah diproses sampai tahap penyidikan. Meski tidak menyebut detail kasus itu satu persatu, karena masih baru sekitar 6 bulan bertugas di Tanjungpinang.

Namun soal dijual bebasnya rokok ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Setia tidak membantahnya. ” Kita ketahui sudah beredar di kedai- kedai dan toko- toko. Secara rutin kita melakukan operasi pasar. Para penjual kita berikan edukasi” ujarnya.

Praktisi Hukum Kepri, Nasrul Arsyad, SH, M. Si, menanggapi bahwa, jika rokok- rokok ilegal tersebut beredar di wilayah Free Trade Zone ( FTZ), masih berkemungkinan tidak bertentangan dengan hukum. Seperti Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Beberapa jenis rokok tanpa vita cukai yang dijual bebas di Tanjungpinang

Namun jika beredar di luar kawan FTZ, berpotensi melawan hukum alias ilegal. ” Kalau Kota Tanjungpinang, Anambas, Natuna dan Lingga atau daerah lainnya berpotensi ilegal, ” papar Nasrul.


Terhubung dengan kami