ANAMBAS, Anambaspos.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang residivis berinisial RD.
RD yang merupakan residivid itu diduga kembali terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Desa Piabung, Kecamatan Palmatak.
Kasatreskrim Polres Anambas, IPTU Alfajri, S.H., dalam rilis resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan RD pada Selasa, 17 Juni 2025.
RD diamanakan Polisi setelah Satreskrim Anambas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga.
“Pelaku RD sudah kami amankan dan saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Alfajri, Minggu (22/06/2025).
RD diduga mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SC milik warga berinisial IN (22).
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, saat motor diparkir di depan rumah korban.
Korban yang baru pulang melaut sekitar pukul 05.00 WIB semula mengira abang iparnya hanya bercanda saat menanyakan keberadaan motor. Namun setelah dicek, motor tersebut benar-benar hilang.
“Korban langsung membuat status kehilangan motornya di WhatsApp”, jelas Alfajri
Tak lama kemudian, seorang saksi berinisial EG merespons dan menyatakan melihat pelaku RD membawa motor tersebut sekitar pukul 03.15 WIB.
Bermodalkan informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat memburu RD. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“RD mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” terang Kasatreskrim.
Penangkapan ini menambah catatan keberhasilan Satreskrim Polres Anambas dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepulauan Anambas. (*).