JAKARTA, AnambasPos.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang direncanakan di Kalimantan Selatan tidak memiliki legitimasi resmi. Acara tersebut diorganisir oleh Hendry Ch Bangun dan pihak-pihak yang tidak diakui secara hukum sebagai bagian dari PWI.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah dipecat dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Oleh karena itu, Hendry tidak berhak mengatasnamakan PWI dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, Zulmansyah juga mengungkapkan bahwa pada 9 Juli 2024, Kementerian Hukum dan HAM RI telah membekukan organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun. Hal ini menjadikan segala kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok tersebut, termasuk perayaan HPN 2025 di Kalimantan Selatan, dianggap ilegal.
Sebagai informasi, HPN 2025 yang sah diselenggarakan oleh PWI Pusat berlangsung di Pekanbaru, Riau, pada 6–10 Februari 2025, dengan tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas.” Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh pers nasional dan insan pers dari seluruh Indonesia.
Wakil Bendahara Umum PWI Pusat, Herlina, mengucapkan terima kasih atas kontribusi para peserta yang telah berpartisipasi dalam HPN 2025 di Riau.
Zulmansyah Sekedang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang mengatasnamakan PWI tanpa legitimasi sah. “Segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut PWI akan ditindak sesuai hukum,” ujarnya tegas.