INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Polresta Tanjungpinang Ringkus Empat Pelaku Curanmor, Termasuk Residivis dan Anak di Bawah Umur

Saat Press Conference curanmor di Polresta Tanjungpinang, jumat ( 14/2/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id/hs

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Tanjungpinang dan Bintan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan belasan sepeda motor serta sejumlah barang bukti, seperti kunci T dan obeng, yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap di tiga lokasi berbeda, salah satunya di Tanjungpinang Timur pada 31 Agustus 2024.

“Kami telah mengamankan dua orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur, serta menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek,” ujar Hamam dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).

Selain di Tanjungpinang, aksi pencurian juga terjadi di Kabupaten Bintan. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap empat pelaku, termasuk seorang residivis dan dua anak di bawah umur.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor, baik merek Yamaha maupun Honda. Para pelaku ditangkap setelah laporan masuk pada 12 Februari 2025,” ungkapnya.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A.A (28), M.G.F.R.S (15), R.A.T (20), dan R.H.S (16). Salah satunya diketahui merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“TKP yang berhasil kami ungkap terjadi pada beberapa tanggal, yakni 22 Januari 2025, 23 Desember 2024, 10 Februari 2025, dan 30 Januari 2025,” jelas Hamam.

Residivis tersebut diketahui melancarkan aksinya di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, dengan sasaran ruko serta rumah yang ditinggalkan pemiliknya.

“Sementara motor hasil curian dijual di sekitar wilayah ini (Tanjungpinang dan Bintan) kepada orang yang membutuhkan. Pelaku mengaku mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

BACA JUGA  Dua Wanita Penyalahgunaan Narkotika  Diamankan Sat Resnarkoba Polres Anambas

Yang mengkhawatirkan, residivis ini melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aksinya. Mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA, dan menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan.

“Karena ada pelaku di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Hamam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami