TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang memusnahkan hampir 10 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika pada 15 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025), dan dihadiri berbagai pejabat daerah serta instansi terkait.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan BNN Tanjungpinang, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Ketua DPRD Agus Djurianto, Kepala Dinas Kesehatan, pihak Pegadaian, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta awak media.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa barang bukti sebanyak 9.993 gram ini diamankan dari beberapa tersangka di sejumlah lokasi, termasuk penggerebekan di sebuah hotel. Berdasarkan hasil laboratorium cabang Pekanbaru, narkoba tersebut bernilai ekonomi sekitar Rp4 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh 50 ribu orang.
“Ini upaya serius kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Hamam.
Ketua DPRD Agus Djurianto memberikan apresiasi atas kinerja aparat dan berharap sinergi antar lembaga terus diperkuat untuk mencegah peredaran narkoba. Senada, Sekda Zulhidayat menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Barang bukti ini bisa merusak seperlima populasi kota kita. Semua pihak, termasuk masyarakat, harus terlibat aktif,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemberantasan narkoba di Tanjungpinang.