TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) jenis Sabu seberat 8,5 kg dari dua orang tersangka berinisial AR (33 th) dan RDW (27th). Kegiatan berlangsung di Lapangan Upacara, Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (28/02/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Muhammad Iqbal didampingi Kasatres Narkoba, Polres Tanjungpinang, AKP. Chrisman Panjaitan dan dilipust oleh sejumlah media di Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP. M. Iqbal mengatakan bahwa, aksi pemusnahan secara terbuka tersebut adalah sebagai bentuk keterbukaan pihak Polres Tanjungpinang, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang.
“Kita musnahkan barang bukti Narkoba jesis Sabu seberat 8,5 kg. Ini merupakan bentuk keterbukaan Polres Tanjungpinang dalam memberantas Narkoba,” ungkap Iqbal.
Narkoba jenis Sabu 8,5 kg itu, menuryt Iqbal, sebelumnya telah diamankan oleh Jajaran Polres Tanjungpinang dari tangan dua orang tersangka yang diketahui merupakan jaringan internasional.
“Polres Tanjungpinang bersama unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, tidak ingin generasi muda hari ini dirusak oleh pelaku peredaran Narkoba melalui barang haram ini,” tegas Iqbal.
Dia kemudian berkomitmen agar jangan sampai para generasi muda yang ada di Lingkungan Kota Tanjungpinang, terjebak hingga Narkoba, hingga rusak masa depannya.
“Kami akan selalu optimalkan peningkatan, dalam mengungkap kasus Narkoba, mengingat letak geografis Tanjungpinang sangat berdekatan dengan negara Singapura dan Malaysia yang rawan peredaran Narkoba,” terangnya.
Laporan : Chika Puteri
Editor : Asril Masbah