TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Seorang pelajar di Tanjungpinang dicabuli. MRS (21) merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Tanjungpinang Timur dan diganjar nginap di ‘Hotel Prodeo’.
Saat Konfrensi Pers, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengungkapkan bahwa, penangkapan pelaku atas dasar laporan ibu korban.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku MRS dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan : Chika Puteri
Editor : Asril Masbah