BINTAN, AnambasPos.co.id – Polres Bintan menggelar Konferensi Pers pada Senin (17/2/2025) untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim serta personel Satreskrim Polres Bintan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor, yang terdiri dari satu orang dewasa berinisial Acil (28) dan tiga orang anak di bawah umur dengan inisial MG (15), FT (13), dan MR (13).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan. Tim Gabungan yang dibentuk oleh Satreskrim Polres Bintan bersama Unitreskrim Polsek Jajaran, langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi, tim berhasil mengamankan para pelaku di Mapolresta Tanjungpinang.
Dari hasil interogasi, Acil mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi yang berbeda di Kabupaten Bintan bersama tiga rekannya. Lokasi pencurian tersebut meliputi:
Jl. Wisata Bahari RT.003 RW.003 Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang,
Jl. Pantai Trikora RT.003 RW.002 di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,
Jl. Pantai Trikora RT.001 RW.002 di Desa Malang Rapat, dan
Jl. Taman Sari RT.003 RW.004 Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan segera melaporkan segala tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka demi terciptanya keamanan yang lebih baik di Kabupaten Bintan.