BINTAN, AnambasPos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Tambelan pada akhir Maret lalu. Konferensi ini berlangsung di Mapolres Bintan, Kamis (17/4/2025), dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan dihadiri unsur TNI serta media.
IPTU Davinsi menjelaskan bahwa pelaku berinisial TH (30), warga Tambelan, diamankan oleh petugas gabungan TNI-Polri saat melakukan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, pada 28 Maret 2025. TH menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, dan saat didekati petugas, ia membuang paket kecil narkotika jenis sabu ke laut. Petugas dengan sigap langsung menyelam dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
TH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tambelan sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan. Dari hasil penangkapan, petugas menyita 4 paket kecil sabu dengan total berat bersih 3,48 gram.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.