BINTAN, AnambasPos.co.id – Polres Bintan kembali melakukan pengecekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Rabu (9/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipiter, IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tambang pasir tanpa izin di Kabupaten Bintan.
“Beberapa lokasi yang kita cek yaitu 2 lokasi di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, 2 lokasi di Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, dan 2 lokasi di Kampung Lapangan Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan langsung oleh Satreskrim Polres Bintan melalui Unit Tipiter, tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir ilegal. Namun, petugas hanya menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari kegiatan penambangan ilegal sebelumnya.
Selain pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan pasir ilegal dan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas ilegal tersebut atau tindak kejahatan lainnya, tambah Ady.