INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Polres Anambas Tapkap 3 Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., saat menggelar pers release terkait penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (27/02/2025).

ANAMBAS, AnambasPos.co.id  Polres Kepulauan Anambas menggelar press release pengungkapan kasus Narkotika Berbahaya (Narkoba) hasil Operasi Antik Seligi 2025, dimana Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, dengan inisial JA, AR dan HN, Kamis (27/02/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menyampaikan, 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan dalam operasi antik seligi 2025.

“Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 16.30 WIB, dan untuk ke 3 pelaku merupakan target operasi,” ujar Kapolres

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku berinisial JA, diamankan di pada pukul 16.30 WIB di JL. Ahmad Yani Darat Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening berukuran kecil  yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.36 gram.

Sementara 2  pelaku lainnya, masing-masing berinisial AR dan HN diamankan di Desa Temburun.

“Untuk pelaku AR setelah dilakukan pengejaran kerumahnya langsung melarikan diri ke arah Tanjung sambil membuang beberapa paket sabu ke pelantar Tanjung,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengatakan setelah petugas berhasil mengamankan pelaku AR di Temburun, kemudian pelaku AR mengatakan bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut ia dapati dari pelaku HN.

“Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku HN dan dari tangannya petugas menyita barang bukti 1 paket bungkusan plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 36,46 gram,” ucap Kapolres.

Pada saat diamankan dipelabuhan Temburun pelaku HN mengatakan ada membuang 1 paket sabu kelaut karena ketakutan.

BACA JUGA  Bupati Lingga Pimpin Upacara Peringatan HAB ke 76

Selanjutnya, setelah petugas melakukan interogasi, pelaku HN mengakui ada menyembunyikan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu di belakang rumah tepatnya di bawah Pohon Pisang di Desa Batu Belah dengan dibungkus dalam plastik, kemudian petugas dan pelaku HN menuju ke TKP untuk mengambil barang bukti yang disembunyikan oleh pelaku HN.

“Ketiganya masih dalam satu jaringan narkoba, JA mendapat sabu dari AR, dan pelaku AR mendapatkan mendapat sabu dari HN,” jelasnya.

Untuk ke 3 pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, atas perbuatannya pelaku JA dan AR disangkakan pasal Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika tahun 2009.

Sedangkan untuk pelaku HN disangkakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan ini, saya mengimbau ke masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.

Editor: Slamet

Terhubung dengan kami