TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Persaudaraan Pemuda Tempatan (PERPAT) Tanjungpinang, melalui pengurus periode 2024-2029 yang diketuai oleh Ardiansyah, S.Sos., menyampaikan keberatan terhadap organisasi atau perkumpulan yang menggunakan nama dan akronim “PERPAT Tanjungpinang” tanpa izin resmi. Ardiansyah menegaskan bahwa tindakan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
“Penggunaan akronim PERPAT ini sangat merugikan kami, terlepas dari kepentingan apa pun yang dilakukan,” ujar Ardiansyah, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa PERPAT Tanjungpinang yang sah bersekretariat di Tanjungpinang dengan legalitas SK Kemenkumham sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0008052.AH.01.07.Tahun 2021, yang mengesahkan organisasi ini sebagai Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang.
Menurut Ardiansyah, banyak pihak tidak memahami bahwa PERPAT hanya diakui pada tingkat kabupaten atau kota, bukan provinsi, dan kegiatan yang menggunakan akronim organisasi ini tanpa dasar legalitas dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
Ardiansyah juga meminta pihak keamanan, khususnya Kepolisian, untuk tidak memberikan izin pada kegiatan yang menggunakan nama “PERPAT Tanjungpinang” tanpa memiliki Surat Keputusan Kemenkumham. Ia menegaskan bahwa hanya PERPAT Tanjungpinang yang memiliki izin resmi dan bahwa organisasi lain yang menggunakan nama tersebut tanpa dasar hukum tidak diakui.
“Segala atribut yang menggunakan nama PERPAT selain dari PERPAT Tanjungpinang kami minta segera dicabut dari tempat umum. Jika ini berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ardiansyah.
Di akhir pernyataannya, Ardiansyah mengajak masyarakat untuk menjaga martabat dan kearifan lokal. “Mari bersama kita jaga marwah negeri ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadilah Tuan di negeri sendiri,” pungkasnya.