ANAMBAS, Anambaspos.co.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna, menandai langkah tegas pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok.
Pengesahan dilakukan usai Panitia Khusus (Pansus) KTR menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak akhir Juli 2025.
Wakil Ketua Pansus, Linda A.Md, selaku juru bicara, menyampaikan bahwa Perda KTR lahir dari meningkatnya angka perokok, termasuk di kalangan remaja, serta ancaman serius bagi anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat umum.
“Perda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dan memastikan lingkungan yang benar-benar sehat dan aman,”tegasnya.

Linda menjelaskan bahwa Perda KTR juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menginstruksikan penguatan kawasan bebas asap rokok di daerah.
Pansus KTR yang dipimpin Hino Faisal turut melakukan penyempurnaan regulasi, termasuk memasukkan rokok elektrik (e-cigarette) ke dalam definisi rokok untuk menutup celah aturan.
Dalam ketentuan Perda, Kawasan Tanpa Rokok mencakup area yang dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, ataupun mempromosikan produk tembakau.
Ada tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yaitu, Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum serta area lain yang ditetapkan pemerintah.
“Semua kawasan ini harus bebas dari aktivitas merokok dalam bentuk apa pun, termasuk rokok elektrik,”tegas Linda.
Sanksi Diperketat: Denda hingga Rp1 Juta
Bagian yang paling disorot ialah pemberlakuan sanksi tegas untuk memberi efek jera. Individu yang merokok di kawasan KTR dikenai denda pidana Rp250.000, sedangkan Pengelola kawasan yang lalai memasang tanda larangan atau tidak melakukan pengawasan dikenai denda hingga Rp1.000.000.
Pelanggaran berupa penjualan, iklan, atau promosi rokok di kawasan KTR dikenai denda Rp500.000 “Sanksi ini kami tetapkan agar ruang publik benar-benar bersih dari polusi asap dan promosi produk berbahaya,”ujar Linda.
Linda menegaskan bahwa Perda KTR merupakan langkah strategis untuk mencegah munculnya perokok pemula. “KTR bukan membatasi kebebasan, tetapi melindungi generasi muda dan keluarga dari paparan tembakau,” katanya.
Dukungan Penuh Tiga Fraksi
Seluruh fraksi—PPIR, PKAD, dan PNBKS—menyatakan dukungan penuh terhadap Perda KTR. Fraksi PPIR meminta sosialisasi intensif dan penegakan tanpa tebang pilih. Fraksi PKAD mendorong roadmap menuju KTR 100% serta penguatan Satgas Pengawasan. Fraksi PNBKS menekankan manfaat KTR bagi kualitas udara dan kesehatan ekonomi keluarga.
“Semua fraksi sepakat, keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada ketegasan penegakan dan edukasi berkelanjutan,” kata Linda.
Mengakhiri penyampaiannya, Linda menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan awal dari komitmen besar daerah.
“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti Perda ini dengan implementasi yang konsisten. Ini bukan sekadar regulasi, tapi perlindungan untuk seluruh masyarakat Anambas,” tutupnya.
Dengan pengesahan ini, Perda Kawasan Tanpa Rokok resmi berlaku dan menjadi dasar kuat untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari asap rokok. (*).







