INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Penyidik Polresta Tanjungpinang Panggil Camat Tanjungpinang Timur dan Lurah Air Raja Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Camat Tanjungpinang Timur dan Lurah Air Raja saat di panggil penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan, Selasa ( 14/1/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Jl WR Supratman, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, yang dilaporkan oleh Djodi Wirahadikusuma terhadap Ani Sriwati, kini memasuki babak baru. Sejumlah pejabat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini mulai dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi di lapangan, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah memanggil Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, dan Lurah Air Raja, Sudarman, untuk memberikan klarifikasi. Keduanya hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Polresta Tanjungpinang, Selasa (14/1/2025).

Djodi Wirahadikusuma melaporkan Ani Sriwati pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu terkait kepemilikan tanah. Dalam laporannya, Djodi mengungkapkan bahwa Ani diduga memalsukan identitasnya dengan mengubah silsilah keluarga agar diakui sebagai ahli waris sah atas tanah yang sebelumnya dibeli Djodi dari Rosmaniah.

Menurut Djodi, Ani mengklaim sebagai ahli waris Abu Thalib dan menghalangi proses pengukuran tanah tersebut. “Terlapor mengaku sebagai anak kandung Abu Thalib, tetapi berdasarkan dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, dia sebenarnya adalah anak dari Abu Bakar,” jelas Djodi.

Upaya konfirmasi kepada Camat Saparilis dan Lurah Sudarman melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini dimuat. Penyidik Polresta Tanjungpinang masih mendalami keterangan yang diperoleh dari kedua pejabat tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan pemalsuan ini.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pengalihan hak atas tanah yang bernilai tinggi di kawasan strategis tersebut. Penyidik akan terus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran laporan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA  Anggota Koramil 07 Palmatak Goro Bersama Masyarakat Siantan Utara
Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami