TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 Miliar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat (07/02/2025).
Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka yang didampingi kuasa hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Mukharom, S.H., M.H., di gedung Pidsus Kejati Kepri. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kasus ini bermula dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan Batam yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra selama periode 2015 hingga 2021. Berdasarkan audit BPKP, ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 9,64 miliar dan US$ 318.749,52. SY, sebagai tersangka, telah ditahan sejak 4 November 2024 dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar tersangka lainnya dalam kasus ini dapat mencontoh langkah SY untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.