INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Pemkab Kepulauan Anambas Terbitkan SE Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Tertentu

Screnshot potongan SE Pemkab Anambas nomor : 23.1 tahun 2025.

ANAMBAS, Anambaspos.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23.1 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan bagi para nelayan.

SE yang diterima redaksi anambaspos.co.id itu diterbitkan Pemkab Kepulauan Anambas pada tanggal 27 Mei 2025  dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.

Adapun langkah yang diambil Pemkab Anambas seperti yang terlulis dalam SE tersebut sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus melindungi ekosistem laut dan juga demi keselamatan maupun kesehatan para nelayan di wilayah Kepulauan Anambas.

Selain itu, penerbitan SE ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Perairan Darat.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para nelayan, pengepul, dan pengangkut ikan, antara lain.

Dilarang menggunakan alat penangkapan ikan berupa jaring modifikasi (dan sejenisnya) karena masih menunggu uji kelayakan dan keamanan pengoperasian dari pihak yang berkompeten.

Dilarang menggunakan alat penangkapan ikan berupa kompresor angin, karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan serta berbahaya bagi keselamatan maupun kesehatan pengguna.

Bagan apung dan bagan perahu beroperasi di jalur IB dan II (2–12 mil laut) dengan lampu berkapasitas 2.500 watt dan ukuran mata jaring antara 4 milimeter hingga 1 inci.

Pengepul, penampung ikan, dan kapal pengangkut ikan dilarang membeli, membawa, atau memperdagangkan hasil tangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap jaring modifikasi, bom, potasium, maupun penembakan ikan dengan alat bantu kompresor.

BACA JUGA  Masyarakat Palmtak Bakal Digoyang, Aulia DA 4 Hadiri FPP

• Dengan diberlakukannya SE Nomor 23.1 Tahun 2025 ini, Surat Edaran Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Tangkap Ikan (jaring modifikasi, bubu ikan kompresor, dan bagan apung) dinyatakan tidak berlaku lagi.

SE itu juga ditujukan kepada, Camat, Kepala Desa / Lurah, Nelayan, Pengepul se- Kabupaten Kepulauan . (*).


Terhubung dengan kami