INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Pemdes Impol Juga Sediakan Tempat Pencuci Tangan untuk Warga

Warga Desa Impol Kecamatan Jemaja Barat membaca tangannya

 

IMPOL, Anambas pos.com – Ikut melindungi masyarakat dari terpapar Corona Virus Disease(Covid 19), Pemerintahan Desa (Pemdes) Impol menyediakan waah yang terbuat dari galon air mineral sebanyak 20 buah sebagai sarana untuk pencuci tangan bagi warga DEsa Impol dan setiap orang yang datang ke desa Impol.

Yurnalis, Kades Impol

Galon ar mineral yang lengkap dengan kran pembuka air serta sabun pembersih tangan tersebut, disebar pada beberapa titik fasilitas umum dan setiap gang perumahan warga Desa Impol. Fasilitas umum yang disediakan pembersih tangan dari Pemdes Impol itu, diantaranya adalah Pelabuhan Desa Impol, Gang Perumahan Warga dan Sarana Rumah Ibadah.

“Keseluruhannya ada 20 galonm yang terbagi pada beberapa titik di setiap tempat umum dan sarana ibadah,” kata Kepala Desa (Kades) Impol, Yurnalis kepada Anambasos,com melalui pesan what’s app-nya, Sabtu (03/04/2020),

Dikatajkan Yurnalis dikala itu, pengadaan tempat pencuci Tangan tersebut dibuat oleh Tim Gugus Covid 19 dengan menggunakan Dana Desa (DD) dan dikerjakan bersama beberapa Masyarakat Desa Impol.

“Betul, Pengadaan Tempat pencuci tangan yang terbuat dari Galon Air Mineral tersebut dikerjakan oleh Tim Gugus Covid 19 Desa Impol dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dam dikerjakan bersama Masyarakat” jelas Yurnalis,

Dihubungi terpisah, Camat Jemaja Barat Kabupaten Kepulauan Anambas KKA, Supriyadi,S.IP. menyambut baik dengan apa yang telah diperbuat Pemdes Impol. “Ya, kta dari pihak Kecamatan Jemaja Barat, menyambut baik apa yang telah diperbuat pihak Pemdes Impol, yang dapat mengelola kegiatan, dengan menggunakan Anggaran DD,” Kata Supriyadi.

Camat Jemaja Barat ketika itu , juga menjelaskan, kegiatan Desa Impol telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) PDTT tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA  DPRD Anambas, Gelar Pelantikan PAW Imran

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 8 tahun 2020. Tentang Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Desa dapat melakukan kegiatan tersebut dengan perubahan APBDes untuk menjaga Kesehatan Masyarakat Desa,”  papar Supriyadi.

Dia pun kemudian berharap kepada Aparatur Desa Impol (RT/RW) agar selalu dapat memantau kesehatan warganya, “Kepada RT/RW Desa Impol, saya berharap agar dapat memantau pergerakan dan kesehatan warganya, jika ada warga yang baru pulang dari luar Daerah Anambas, agar disarankan untuk mengkarantinakan diri secara mandiri dengan cara tidak keluar dari rumah selama 14 hari,” himbauya.

Pelapor. : Slamet

Editor. : Asril Masbah


Terhubung dengan kami