ANAMBASPOS.COM, Jemaja – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) mengeluarkan surat yang bersifat penting perihal Permintaan Verifikasi dan Validasi Data Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Extrim (P3KE) untuk desa dan kelurahan se Kabupaten Kepulauan Anambas.
Surat permintaan Verifikasi dan Validasi data P3KE tersebut berdasarkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan P3KE.
Menanggapi surat tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Batu Barapit Kecamatan Jemaja melaksanakan Rapat Verifikasi dan Validasi data Program P3KE bersama aparatur maupun lembaga tingkat Desa Batu Beraput, Senin (22/04/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa ketika itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Batu Berapit Umar Lisman dengan didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pendamping Lokal Desa, Babinsa Koramil 04 Letung para Kadus dan juga Kasi Kesra Pemdes Batu Berapit.
Dalam rapat yang berpangsung, Kades Batu Berapit membacakan sejumlah nama yang kirim oleh Dinsos Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari semua data yang ada, secara musyawarah bersama perangkat desa yang terdiri dari RT maupun RW melakukan verifikasi dan validasi yang nantinya akan dikirim kembali ke Dinsos Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai data akurat.
“Melalui musyawarah bersama perangkat desa se Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, dari data yang dikirimkan oleh Dinsos P3A Kepulauan Anambas hanya terdapat 27 KK yang masih ternilai miskin extrim. Data itu juga termasuk data penerima program bantuan PKH serta BPNT Kemensos pusat”, kata Umar Lisman selaku Kades Batu Berapit.
Lanjut Umar menjelaskan, adapun nama atau data yang tidak lagi dinilai sebagai miskin extrim diataranya telah meniggal dunia dan juga telah pindah ke luar daerah.
“Ada yang telah meninggal dan juga pindah ke luar daerah”, ungkap Umar.