INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Pemda Anambas Gelar Kegiatan Sosialisasi Pemuktahiran DIP, DIK Serta Monev PPID Pembantu Pemda Tahun 2023

Peserta kegiatan Sosialisasi Pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 (foto : Dok Diskominfo Anambas)
Editor • {Slamet}   

ANAMBASPOS.COM, Siantan – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik menggelar kegiatan Sosialisasi Pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

Selain itu dalam acara tersebut juga disejalankan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023., Jum’at (08/09/2023).

Rangkaian acara yang berlangsung di Aula Prof.M Zein Lantai III Kantor Bupati ketikan itu menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi KEPRI Bpk. Hamdani, Wakil Ketua Komisi Informasi, Bpk. Muhammad Djuhari, serta Asistensi Monev yakni, Bpk. Imamudin Attas dan Yusniar sebagai narasumber.

Sementara itu, untuk peserta yang mengikuti kegiatan dimaksud antara lain, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Admin dan Operator PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan di Badan Publik.

Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, S.H.,M.H dalam sambutannya menyebutkan, keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratif yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Saya berharap kepada petugas PPID Pembantu agar lebih berperan aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi sehingga dapat meningkatkan nilai dan prestasi kinerja”, tegasnya.

H.Abdul Haris,S.H.,M.H juga berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan dan mendapatkan pemahaman serta meningkatkan wawasan terkait keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat diterapkan dengan baik dalam pengaplikasiannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Japrizal, S.Kom.,MA dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan Informasi publik serta meningkatkan pemahaman SDM pengelola PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga dapat meningkatkan dalam penilaian menjadi informatif yang lebih baik.

BACA JUGA  KPM Desa Impol Anambas Terima Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2024

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan penilaian PPID Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi lebih baik”, kata Japrijal

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Bpk. Hamdani menyebutkan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi semakin kompleks dan bervariasi namun pada sisi lain keinginan-keinginan terhadap Informasi tersebut juga harus dikelola dan diatur agar tidak terjadi penggunaan Informasi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu lahirlah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat menjaga hal-hal yang harus dilindungi demi kepentingan negara dan bangsa.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran kami dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan PPID Kabupaten Kepulauan Anambas”, ucapnya


Terhubung dengan kami