INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Pemasangan Atap dan Kerangka Baja Ringan Kantor Bupati Anambas Dipertanyakan

TEREMPA , Anambaspos.com – Jenis atap dan kontruksi baja ringan Kantor Bupati Kepulauan Anambas yang terpasang dipertanyakan. Pasalnya sisa-sia potongan baja ringan dan atap sisa pemasangan, di sekitaran lokasi ditemukan sudah berkarat. Diduga baja ringan dan atap yang terpasang tersebut tidak sesuai dengan peruntukan bangunan kantor yang letaknya berdekatan dengan laut.

Potongan sisa baja ringan yang ada di sekitar halamn Kantor Bupati Anambas terlihat berkarat.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemantau Kebijakan Publik Provinsi Kepualuan Riau (FPKP2-KR) Kordinator Wilayah (Korwil) Kepulauan Anambas, Taufik Hidayah, S.IP kepada Anambaspos.com, di Tarempa, Selasa (02/X/2018).

“Agak janggal dan patut dipertanyakan. Kami temukan potongan baja ringan sisa pemasangan yang sudah berkarat di lokasi Kantor Bupati Kepualauan Anambas. Kami duga baja ringan yang dipasang jenisnya tidak sesuai dengan peruntukan bangunan yang dekat dengan laut,” ungkap Taufik .

Terkait itu, Taufik meragukan kualitas kekuatan kerangka baja rinagan dan atap Kantor Bupati Kepualauan Anambas yang sudah terpasang saat ini. “Melihat kondisinya, kami meragukan kekuatan kerangka baja ringan dan atap yang terpasang,” sebut Taufik.

Potongan baja ringan yang berkarat lainnya juga ditemukan di sekitar halaman Kantor Bupati Anambas

Taufik menambahkan bahwa, semestinya jenis atap dan kerangka baja ringan yang terpasang untuk kontruksi bangunan gedung seperti Kantor Bupati tersebut, harus memiliki hasil lab, harus SNI, memiliki garansi minimal 10 tahun atau jaminan dari pabrik. Memiliki analisa hasil  kontruksi dan sesuai dengan peruntukan berdasarkan letak bangunan yang dekat dengan laut.

“Semestinya spesifikasinya berkwalitas. Karenanya patut ditelusuri dan dilakukan pengecekan oleh pihak berwenang. Misalnya jarak kerangka baja ringan yang terpasang apakah sudah sesuai dengan berat beban atapnya, mesti terpenuhi analisa kontruksinya, jika tidak rawan roboh dengan kondisi berat beban dan angin yang kuat, ” beber Taufik.

BACA JUGA  Asas Presumption of Innocent Harus Ditegakkan di Anambas, (Opini) Oleh : Tri Wahyu

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Kepualuan Anambas, Khairul Anwar belum memberikan keterangan yang rinci terkait hal tersebut. Beberapa kali Anambaspos.com mencoba menjumpainya di kantor, tidak berada di tempat. Konfirmasi tertulis yang disampaikan ke pihaknya pun hingga berita ini dinaikan, belum juga mendapatkan penjelasan.

“Saya lagi di luar daerah. Saya sudah perintahkan PPTK untuk membalas surat nya,” kata Khairul melalui Whats’up mesenjernya.(Red)


Terhubung dengan kami