ANAMBAS, Anambaspos.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang pria dengan inisial EN karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan anak dibawah umur.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Aljafjri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim, Rabu (04/06/2025).
Perbuatan bejat EN dilakukan kepada korban disekitar jalan Pasir Peti Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan kejadian itu bermula di mana EN pergi ke rumah pelapor (adik pelaku).
“Awalnya pelaku ke rumah korban dan menanyakan keberadaan korban kepada (SA) yang merupakan adik pelaku. kemudian pelapor mengatakan korban sedang mandi,” terang Kasatreskrim.
Selanjutnya setelah korban selesai mandi, korban menanyakan ada apa kepada pelaku, kemudian disitu pelaku menawarkan pekerjaan untuk korban dan korbanpun mengiyakan tawaran kerja itu.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan korban pun akhirnya datang kerumah pelaku EN, dan selanjutnya pelaku membawa korban menuju arah Pasir Peti.
Dan setelah berputar putar, pelaku menghentikan motornya disebuah kebun di Pasir Peti.
“Korban pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti disini, pelaku tetap membawa korban berjalan jauh ke arah batu besar didalam kebun tersebut,” ungkap Kasatreskrim.
“Kala itu pelaku meminta korban untuk memuaskan hasrat bejatnya. Sambil menangis dan ketakutan korban pun menolak permintaan itu. Tidak berhenti disitu saja pelakupun kemudian mencium kening, pipi, bibir dan meraba dada korban, sambil memaikan kemaluanya sendiri” ucap Kasatreskrim.
“Setelah pelaku mengeluarkan sperma di depan korban, pelaku pun mengajak korban pulang kerumah sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahu kepada ibu korban perbuatan bejatnya itu,” tutur Kasatreskrim.
“Kepada penyidik pelaku EN mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku akan disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim. (*)