INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

PA Tarempa Catat 444 Kasus Perceraian, Abdul Wahab : Terhitung dari Tahun 2018 Hingga saat ini

Penulis • {Hendri}    Editor • {Slamet}   

SIANTAN, AnambasPos.com–  Kantor  Pengadilan Agama (PA) Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) catat 444 laporan perceraian yang terhitung dari tahun 2018 hingga pertengahan 2022.

Menurut Abdul Wahab, S.sy, selaku Hakim Sidang dan sekaligus merangkap sebagai Humas Pengadilan Agama Tarempa, angka perceraian di Kepulauan Anambas yang terus meningkat pada setiap tahunya diduga dari kurang bijaknya pasangan suami istri (pasutri) dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).

Selain itu, tuntutan ekonomi, perselingkuhan serta tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga meninggalkan rumah hingga tidak kembali lagi, juga menjadi penyebab yang marak terjadi disetiap kasus perceraian tersebut.

Abdul Wahab, S.sy saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Pengadilan Agama Tarempa

“Di Kepulauan Anambas terhitung dari tahun 2018 sampai 2022 terdapat 444  laporan perceraian yang kami terima dan kami catat. Namun untuk semua laporan tersebut tidak langsung kami proses melalui persidangan, tentunya kami juga berupaya untuk menyatukan keluarga yang akan dan telah mengajukan permohonan cerai, dengan cara melakukan mediasi sebelum dilakukan persidangan dan juga putusan. Dalam hal ini kita mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016”, ucap Abdul ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (06/06/2022).

Selanjutnya, Abdul menjelaskan bahwa banyak juga yang melapor kepada Pengadilan Agama Tarempa terkait despensasi pernikahan anak usia dini.

“Banyak juga yang melapor terkait despensasi pernikahan usia dini, adapun penyebab utamanya paling banyak karena kecelakaan atau hamil duluan, dan ini selalu meningkat setiap tahunya. Dalam menangani kasus ini, kami merujuk sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang dimana syarat menikah untuk laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun”, ungkap Abdul.

BACA JUGA  Kades Pesisir Timur Serahkan SK Pengurus Karang Taruna Cahaya Mekar yang Baru

Pada kesempatan yang berlangsung, Abdul Wahab, S.sy berharap kepada masyarakat agar tidak terlalu terbawa emosi dan tidak terburu-buru untuk mengajukan cerai jika terjadi perselisihan di dalam rumah tangga.

“Jika terjadi perselisihan di dalam rumah tangga jangan terburu-buru untuk mengajukan perceraian, lebih baik diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, jangan sampai anak yang menjadi korban. Untuk menghindari pernikahan dini kami juga berharap juga peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita ingini”, Tutup Abdul.


Terhubung dengan kami