INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Oknum Satpol PP Anambas Diduga Aniaya Pacar, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Foto ilustrasi internet

ANAMBAS, Anambaspos.co.id – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DN yang baru saja dilantik pada Senin, 19 Mei 2025, oleh Bupati Kepulauan Anambas, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Oknum yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Y, yang diketahui merupakan kekasihnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kanit Reskrim Polsek Siantan, Ipda Syafrizal membenarkan kejadian itu saat dikonfirmasi oleh media pada Kamis (22/05/2025). Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dari pemilik kos pada Rabu sore 21 Mei 2025, terkait adanya keributan yang terjadi di tempat tersebut.

“Pemilik kos merasa terganggu dengan keributan yang ditimbulkan oleh penghuni kamar, ditambah lagi adanya telfon dari pihak keluarga korban soal penyebab luka memar di bagian pipi anggota keluarga mereka,” ujar Kanit.

Setelah menerima aduan itu, pihak Polsek Siantan langsung bergerak cepat dengan memanggil DN, oknum PPPK yang diduga menjadi pelaku, untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan awal, DN mengakui perbuatannya. “Ini masuk kategori delik aduan, bukan laporan resmi,” jelas Kanit.

Pihak kepolisian juga telah menghubungi Polsek Jemaja untuk melakukan pemanggilan terhadap korban yang telah kembali ke kampung halamannya di Pulau Jemaja. Saat ini, korban masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait penyelesaian perkara, Kanit Reskrim menyebut pihaknya tetap membuka ruang upaya Restorative Justice (RJ) jika memang diinginkan kedua belah pihak.

“Kabarnya ada rencana penyelesaian secara damai melalui mediasi kekeluargaan, namun kami tetap harus menggali keterangan langsung dari korban terlebih dahulu,” tegasnya.

BACA JUGA  Tiga Kurir Narkoba Jaringan Singapura - Tanjungpinang, Dibekuk Polisi di Batam

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Anambas, Barry Narwan, SE  ketika dikonfirmasi salah satu awak media mengaku belum mengetahui secara langsung perihal keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut. Ia mengatakan informasi tersebut baru diketahuinya melalui pemberitaan media.

“Kami akan segera menelusuri kebenarannya kepada yang bersangkutan. Jika terbukti, akan ada penindakan sesuai kode etik yang berlaku,” tegasnya. (*)

Penulis: DanEditor: Slamet

Terhubung dengan kami