INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

OJK Menindak 10 Perusahaan Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal

OJK Menindak 10 Perusahaan Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal
Ilustrasi

Berikut 10 perusahaan investasi bodong atau ilegal yang telah ditindak Satgas Waspada Investasi OJK:

PT Enel Kekuatan Hijau: money game dengan modus penjualan pembangkit listrik;
AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan;
Ace Gold/Ace Emas: money game dengan modus jual-beli emas;
RichNewb: money game;
Nagaya: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
HIVESIS: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
Bank Coin Cash: penyelenggara aset kripto tanpa izin;
PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon: penyelenggara robot trading tanpa izin;
Quantum Metal: melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin;
PT JS Internasional Ltd. Co.: investasi ilegal dengan mencatut logo OJK.

 

BACA JUGA  Apresiasi Tangkap 110 Buronan, Komisi III DPR Berharap Kejaksaan Agung Konsisten

Terhubung dengan kami