INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Menikah Saat Ini, Pengantin Wajib Penuhi Persyaratan Sesuai SOP.

JEMAJA, AnambasP.os.com- Melayani masyarakat melaksanakan prosesi akad nikah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jemaja, H.Ramli.S.H.I, menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku sesuai dengan penanggulangan Covid 19.

Seperti diketahui, saat ini seluruh masyarakat Indonesia tengah dilanda rasa cemas atas menyebarnya wabah Virus Corona atau yang pada saat ini lebih dikenal dengan nama Covid-19.

Walau demikian, tidak menjadi hambatan bagi calon pengantin yang berinisial L dan FW (warga Anambas) untuk malakasanakan prosesi akad nikah di KUA Jemaja.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jemaja, H.Ramli.S.HI saat dihubungi AnambasPos.com melalui panggilan wats’app pribadinya, R abu (08/04/2020).

” Ya. Ini adalah pasangan pengantin yang pertama di Kecamatan Jemaja yang melakukan prosesi akad nikah, pada saat tengah mewabahnya Covid-19,i” kata Ramli.

Ramli menjelaskan, berlangsungnya Prosesi akad nikah tersebut, tetap mengikuti dan memperhatikan SOP yang berlaku dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat bencana Covid 19.

” Tetap kita laksanakan dengan memperhatikan SOP yang berlaku. Diantaranya, jumlah seluruh anggota keluarga dari kedua pihak calon mempelai,  tidak boleh lebih dari sepuluh orang,” tegas Ramli

Adapun semua pihak masih kata Ramli, wajib menggunakan masker, serta mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke majelis akad nikah. Sedangkan untuk calon pengantin pria, diwajibkan menggunakan sarung tangan, sewaktu malaksanakan ijab dan qabul, ” jelas Ramli .

Disampaikannya bahwa, Pengantin yang berkesempatan melaksanakan prosesi akad nikah tersebut,  pada bulan Maret yang lalu telah melakukan pendaftaran.

“Karena telah mendaftar pada bulan Maret sebelumnya, maka menurut Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama,  kita laksanakan ijab dan Qabul- nya,” sebutnya.

Sedangkan, untuk para calon pengantin yang mendaftar pada bulan April, secara online,  akad nikahnya akan ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu.”  ujarnya.

BACA JUGA  Kapolri Jenderal Listyo Lakukan Mutasi 15 Perwira Polri. Ini Daftarnya

Dia kemudian berpesan kepada kedua belah pihak kelurga pengantin, agar tidak membuat pesta pernikahan.

“Selepas ini janganlah kita mengadakan resepsi atau pesta pernikahan yang mengundang banyak orang. Tidak dibolehkan untuk sementara waktu,  guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid -19” pesan dia.

Laporan: Slamet
Editor : Asril Masbah


Terhubung dengan kami