INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Melalui Inovasi Pelayanan Terintregritas, Desa Bisa Terbitkan Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Anambas, saat selesai melaksanakan sosialisasi di Kantor Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur
Editor • {Slamet}   

AnambasPos.com, JEMAJA TIMUR -Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas, Heriana,SE dengan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Piak) dan Pemanfaatan, Laila Hafni dan juga beberapa staf Disdukcapil lainya melakukan sosialisasi terkait Dukcapil hingga ke desa-desa.

Adapun sosialisasi yang dilakukan oleh Kadis dan juga Staf Disdukcapil Kepulauan Anambas ketika itu tentang program Inovasi Pelayanan Terintregritas yang akan segera diluncurkan oleh Disdukcapil Anambas pada tahun 2023 mendatang.

Adapun keunggulan dari Program Inovasi Pelayanan Terintregritas yaitu tentang pemberian hak kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan juga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk menerbitkan beberapa dokumen pencatatan kependudukan secara mandiri.

“Ini baru tahap sosialisasi, jika tidak meleset dari skedul, tahun depan sudah bisa dijalankan”, kata Kadisdukcapil melalui Kabid Piak dan Pemanfaatan ketika dikonfirmasi awak media ini melalui panggilan watsapp pribadinya, Rabu ,(23/11/2022).

Lebih lanjut Laila menyampaikan, untuk pihak desa akan diberikan kewenangan dalam menerbitkan dokumen Kartu Keluarga, Akta Kematian dan juga Surat pindah warga mereka masing-masing.

“Pihak Puskesmas se-Anambas juga akan diberikan kewenangan dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran serta Akta Kematian secara mandiri, maksudnya dikeluarkan oleh instansi mereka. Ini merupakan salah satu upaya untuk mempermudah keperluan masyarakat”, terang Laila.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, M, Yamin sangat menyambut baik dengan adanya program Inovasi Pelayanan Terintregritas yang baru saja disosialisasikan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas hingga ke desa-desa.

Dengan adanya sosialisasi dari mereka (Disdukcapil) tentunya dapat dimanfaatkan oleh petugas desa yang membidangi.

Menurutnya, ini sangat mempermudah masyarakat desa yang mana harus menyebrangi lautan jika ingin mengurus dokumen terkait data mereka (warga).

BACA JUGA  Buka Whorkshop SAKIP, Haris Minta OPD Emplementasikan Visi dan Misi Pemda KKA

“Tentunya, ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat, semoga program yang baru saja disosialisasikan ini segera dapat diluncurkan’, ucap Yamin menjawab panggilan awak media ini, Selasa (22/11/2022).

Pihak Disdukcapil Anambas telah melaksanakan sosialisasi program di maksud ke tiga dari dari sepuluh kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Direncanakan pada pertengahan bulan Desember tahun 2022 akan dilakukan penandatanganan MoU dari pihak Disdukcapil Anambas kepada 52 desa se-Anambas terkait kerjasama program Inovasi Pelayanan Terintregritas.

(AnambasPos/Slamet)


Terhubung dengan kami