TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang resmi menutup Program Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2024, Kamis (14/11/2024). Program ini dimulai pada Mei dan berakhir pada Oktober 2024, dengan tujuan utama meningkatkan produktivitas, kualitas hidup, serta menjaga kondisi kesehatan warga binaan.
Selama enam bulan pelaksanaannya, program ini melibatkan 150 warga binaan yang mengikuti serangkaian kegiatan rehabilitasi secara intensif. Delapan konselor adiksi, baik dari internal maupun eksternal, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, turut mendampingi para peserta rehabilitasi.
Acara penutupan dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga pemerintah dan stakeholder, termasuk Kabid Keamanan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kabid Pembinaan, serta perwakilan dari BNN Kota Tanjungpinang. Instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, RSJKO EHD Provinsi Kepulauan Riau, RSAL Dr. Midiyato Suratani, dan Yayasan Eka Kapti Abphiraya, juga turut memberikan dukungan sebagai bagian dari kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan kesehatan dan pemulihan warga binaan.
Penutupan program ini menjadi simbol keberhasilan rehabilitasi, dengan harapan bahwa para warga binaan yang telah menjalani program dapat menjalani hidup yang lebih produktif dan sehat setelah proses rehabilitasi.