INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

KPU Anambas Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketika berlangsungnya pembukaan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 oleh KPU Anambas, Rabu (17/07/2024).
Penulis • {Jon}    Editor • {Slamet}   

ANAMBASPOS.COM, Siantan – Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan sosialisasi terkait dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 mendatang.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lantai II Hotel Tarempa Beach, Rabu (17/07/2024).

Tampak hadir dalam kegiatan itu diantaranya masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, partai politik, dan beberapa stakeholder dari TNI-Polri dan Dinkes.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Anwar Nasution dalam acara yang berlangsung mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar masyarakat bisa memahami dan mengetahui secara umum tentang alur tahapan dan proses pada Pilkada 2024 nanti.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Anwar saat mempresentasikan PKPU nomor 8 tahin 2024

“Jadi kita harus sosialisasikan ini agar partai politik bisa mengetahui apa-apa saja dokumen yang harus disampaikan ke KPU pada waktu pendaftaran nanti,” kata Anwar ketika dikonfirmasi langsung oleh sejumlah media.

Selain itu, masih kata Anwar, KPU Anambas juga sengaja mengundang tokoh agama, tokoh pemuda dan beberapa stakeholder agar masyarakat juga bisa memahami dan mengetahui secara umum terkait dengan PKPU yang baru ini.

Menurutnya, di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, semua tahapan alur tentang pencalonan kepala daerah itu sudah tertata dengan rapi.

“Jadi semua tahapan alur yang ada di PKPU 8 itu sudah tertata dengan rapi, terkait dengan batasan umurnya juga sudah ada dalam PKPU tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan batasan usia, Anwar menerangkan bahwa dalam PKPU sebelumnya batasan usianya itu terhitung sejak dilaksanakan penetapan pasangan calon yaitu 30 tahun.

Namun dalam PKPU yang terbaru semenjak keputusan Mahkamah Agung, batasan usia tersebut dihitung dari semenjak dilantiknya pasangan calon.

BACA JUGA  Kekecewaan Ketum BP2KKJ Ditanggapi Assisten I Pemda Anambas

“Semenjak penetapan terhitung 30 tahun, sekarang kan sudah berubah ni semenjak keputusan MA kemarin. Jadi sejak dilantiknya Paslon tersebut jadi memang ada perubahan-perubahan dari PkPU sebelumnya,” terangnya.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan bahwa perbedaan menonjol dari PKPU sebelumnya dengan yang terbaru ini adalah pada pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

“Kalau dulu tim yang akan memeriksa kesehatan Paslon itu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), nah kalau sekarang dalam PKPU terbaru itu kita koordinasinya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah,” jelasnya.


Terhubung dengan kami