TAREMPA, Anambas pos.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, saat ini tengah membahas , Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubaphan Ranperda Nomor 7 Tahn 2016, terkait Pembentukan dan Susunan Prangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
” Ranperda yang dibahas oleh Komisi III saatvini yaitu ,tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususunan Perangkat Daerah,'” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Anambas, Imran kepada AnambasPos.com, Senin (26/04/2021).
Hingga saat ini, pihak Komisi III kata Imran, masih dalam tahap proses pembahasan. ” Masih tahapan,” sebut Imran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sshtiar, SH, MM membenarkan kalau saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Anambas telah menyampaikan usulan penambahan OPD baru di Lingkungan Pemda Kepulauan Anambas.
” Betul, kita usulkan OPD baru ke DPRD Kepulauan Anambas, yaitu Kantor Damkar, Perpustakaan dan Arsif dan PMD”, terang Sshtiar.
Laporan dan Editor: Asril Masbah