INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kejati Kepri Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Kecamatan Sagulung Batam

Saat Kejati Kepri melaksanakan Sosialisasi di kecamatan Sagulung Batam, Kamis ( 11/09/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id

BATAM, AnambasPos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, pada Kamis (11/09/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf. Peserta kegiatan meliputi aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan di Kecamatan Sagulung dengan total sekitar 65 orang.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO adalah tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang banyak melibatkan sindikat internasional, dengan korban utama perempuan dan anak-anak.

Ia mengacu pada UU RI No. 21 Tahun 2007 yang mendefinisikan TPPO sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Bentuk TPPO meliputi eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak dan organ tubuh, hingga perbudakan domestik.

Faktor penyebab TPPO di antaranya adalah kemiskinan, pendidikan rendah, informasi menyesatkan, dan permintaan tinggi tenaga kerja murah. Kepri disebut sebagai daerah asal dan transit TPPO karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura, serta termasuk dalam 10 provinsi dengan jumlah korban tertinggi di tahun 2024.

Dampak TPPO sangat serius, mulai dari trauma hingga kerugian ekonomi dan rusaknya citra negara. Untuk itu, upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi, pemberdayaan ekonomi, penguatan regulasi, serta pengawasan terhadap agen tenaga kerja.

Sementara pemberantasan TPPO menuntut penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban, serta kerja sama nasional dan internasional. Kejati Kepri juga mendorong pembentukan gugus tugas khusus di berbagai daerah.

BACA JUGA  Rusak Mesin, MV. Seven Star Batal Berangkat

Yusnar menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah TPPO, dengan cara melapor jika ada dugaan kasus, mewaspadai tawaran kerja mencurigakan, dan mendukung korban TPPO agar tidak terstigma.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi luka kemanusiaan. Kita semua harus peduli dan bertindak bersama,” pungkasnya.

Acara turut dihadiri oleh Camat Sagulung M. Arfie Eranov, S.STP, Sekcam, aparatur kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

Dengan kegiatan ini, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi wilayah yang kuat dalam memutus mata rantai perdagangan orang melalui sinergi hukum, perlindungan korban, dan kesadaran masyarakat.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami