TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM Jak Menjawab) di sepanjang jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum yang mudah diakses masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Kejaksaan dan warga.
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH, bersama Tim Penerangan Hukum yang terdiri dari Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi, dan Tegoeh. Acara juga menghadirkan dua narasumber, yakni Kasubbag TU BP3MI Kepri Irfan Andariska, S.I.P, serta Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang Iman Syatria.
Pada kesempatan ini, program OM Jak Menjawab menyoroti isu penting maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap menggunakan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal. Edukasi diberikan langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan yang singgah untuk berkonsultasi.
Masing-masing narasumber menjelaskan secara langsung sesuai bidangnya masing-masing kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi khususnya mengenai tata cara menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau cara bekerja ke luar negeri yang aman. Para marasumber pun menjelaskan tata cara dan persyaratan penempatan pekerja migran secara resmi, potensi risiko yang muncul jika warga memilih jalur ilegal, hingga upaya pemerintah dalam mencegah serta menindak jaringan TPPO.
Narasumber BP3MI Kepri, Irfan Andariska, menegaskan pentingnya memastikan semua prosedur dipenuhi sebelum bekerja ke luar negeri. Hal tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, hingga penandatanganan kontrak kerja resmi.
Sementara itu, narasumber dari Disnaker Tanjungpinang, Iman Syatria, menjelaskan layanan pemerintah dalam pendampingan calon PMI. Ia memaparkan 17 persyaratan wajib untuk penerbitan ID PMI, termasuk:
Usia minimal 18 tahun
Fotokopi e-KTP, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Surat persetujuan suami/istri atau orang tua yang diketahui lurah
Fotokopi ijazah, surat nikah bagi yang sudah menikah
Surat permohonan P3MI, surat tugas, e-KTP petugas pendamping
SIP2MI, perjanjian penempatan (job order), fotokopi paspor
Pasfoto berwarna ukuran 4×6 dan 3×4
Persyaratan ini ditegaskan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan awal agar calon PMI terhindar dari penipuan, eksploitasi, dan TPPO.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan secara aman dan bermartabat melalui jalur resmi. Warga juga diimbau mewaspadai tawaran kerja instan yang tidak dilengkapi dokumen legal.
Program OM Jak Menjawab terus diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat sekaligus menjadi langkah nyata pencegahan TPPO serta peningkatan kesadaran hukum publik.
Acara berlangsung lancar dan mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan transparansi dan pelayanan publik yang terbuka.







