INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kejati Kepri Edukasi Pencegahan TPPO Lewat Program “Jaksa Menyapa” di Radio O’nine Tanjungpinang

Kejati Kepri On Air di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Sosialisasikan Bahaya TPPO Melalui Program Jaksa Menyapa, Rabu ( 6/8/2025 ), sumberfoto: AnambasPos.co.id

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelenggarakan program “Jaksa Menyapa” dengan topik “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Kegiatan ini disiarkan langsung melalui Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (06/08/2025).

Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. Acara dipandu oleh penyiar Andra dan berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif masyarakat melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram.

Dalam pemaparannya, Alinaex menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang melanggar hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap modus-modus perdagangan orang seperti penipuan berkedok kerja/magang di luar negeri, pernikahan pesanan, adopsi ilegal, hingga eksploitasi tenaga kerja dan seksual. TPPO dilakukan melalui proses rekrutmen, pengangkutan, hingga eksploitasi, dengan cara-cara seperti penipuan, ancaman, penculikan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Beberapa faktor penyebab TPPO antara lain budaya patriarki, kemiskinan, rendahnya pendidikan, pernikahan usia dini, gaya hidup konsumtif, serta terbatasnya lapangan kerja di daerah terpencil. Pelaku TPPO bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk orang dekat korban, agen, sindikat, bahkan oknum aparat dan perusahaan.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, TPPO diatur secara tegas, termasuk penghitungan kerugian materiil dan non-materiil korban. Alinaex menggarisbawahi bahwa upaya pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama lintas sektor – melibatkan pemerintah, masyarakat, LSM, serta kerja sama internasional.

Program ini mendapat respon positif dari masyarakat Kepulauan Riau. Banyak pertanyaan yang disampaikan pendengar dijawab secara lugas oleh narasumber berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Ketua BPC Hipmi Anambas di Lantik Secara Virtual

Kejati Kepri berharap, melalui program ini, sinergi antara masyarakat dan lembaga dapat diperkuat untuk bersama-sama memutus rantai perdagangan orang. Kepulauan Riau diharapkan menjadi benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO melalui penegakan hukum yang tegas dan pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban.

Penulis: Hadi sEditor: Slamet

Terhubung dengan kami