INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kasi Intel Kejari Anambas Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa

Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.H (duduk tengah) foto bersama peserta kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Desa Batu Berapit, Jum'at (18/04/2025)

ANAMBAS, AnambasPos.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.H mensosialisasikan Program Jaksa Garda (Jaga) Desa saat berkesempatan mejadi narasumber pada Kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa di Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jum’at (18/04/2025).

Dikatakan Bambang, Jaga Desa atau yang secara resmi disebut Jaksa Garda Desa, adalah program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengawal pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.

Program ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT yang memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Selain itu, Jaga Desa juga sebuah upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum perangkat desa, serta menjadikan kejaksaan sebagai tempat konsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan dana desa serta membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum.

“Kami dari Kejari Kepulauan Anambas welcome dan selalu terbuka untuk dijadikan tempat konsultasi bagi bapak ibu sekalian”, kata Bambang disela-sela saat menyampaikan beberapa materi kepada seluruh perangkat Desa Batu Berapit yang hadir sebagai peserta di Balai Desa Batu Berapit.

Masih kata pria yang dilantik sebagai Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas pada tanggal 17 Oktober 2024 tepatnya di Aula Kejari Kepulauan Anambas itu juga menyampaikan tentang peran Kejari Anambas dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Probowo Subianto terkait Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang akan dilaksanakan oleh setiap desa diseluruh Indonesia termasuk desa yang berada di daerah terjauh ataupun di daerah perbatasan yaitu desa di Kabupaten Kepulauan Anambas

BACA JUGA  Terbatas Personil, Unit UPT Pengelola Sampah LH Tetap Semangat

Fokus di tahun anggaran 2025, Kejari Kepulauan Anambas akan ikut serra melakukan pengawalan terhadap proses ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh setiap desa dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam menggunakan dana desa (DD) di desa masing-masing.

Hal itu dilakukan, masih kata Bambang, sebab saat ini masih banyak terjadinya kesalahan yang mungkin diakibatkan karena kurang nya pemahaman dalam menggunakan dana desa hingga ada potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Untuk itu bapak ibu sekalian, sekali lagi saya sampaikan, kita dari Kejari Anambas siap untuk dijadikan tempat konsultasi bagi kawan-kawan dari desa guna mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI dan meminimalisir terjadinya tindak yang mengarah ke korupsi oleh pengelola Dana Desa karena kurangnya pemahaman tentang hukum”, ucap Bambang.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Batu Berapit, Umar Lisman saat menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Desa Batu Berapit mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Kepulauan Anambas yang telah menyempatkan waktu untuk menjadi narasumber tentang hukum di kegiatan tersebut.

Menurut Umar, kegiatan Pelaksanaan Peningkatan Kapasiatas Aparatur Desa di Desa Batu Berapit sengaja dilaksanakan agar seluruh staf yang bertugas ataupun yang juga akan bertindak sebagai TPK dalam pengelolaan keuangan dalam Dana Desa menjadi paham dan patuh akan hukum.

“Tentunya hal yang kita harapkan dalam kegiatan ini para staf bisa mendapatkan pemahaman tentang hukum langsung dari sumber nya”, terang Umar.

Penulis: DanEditor: Slamet

Terhubung dengan kami