ANAMBASPOS.COM, SIANTAN – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengamankan barang temuan diduga Narkotika Berbahaya (Narkoba) jenis Kokain yang ditemukan oleh warga Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, melalui Kasatnarkoba, IPTU, SM Simanjuntak, barang haram itu ditemukan warga yang sedang mencari kayu di tepian pantai sekitar Tanjung Sebong Desa Kuala Maras pada hari Minggu tanggal 30 April 2023.
“Diduga Narkoba jenis Kokain dengan kode nomor 730 yang terdapat di salah satu sisi barang temuan itu”, kata Simanjuntak pada sejumlah awak media, Senin (01/05/2023).
Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditimbang, barang haram tersebut seberat (Broto) 1,2 Kilo Gram (Kg).
“Setelah kita timbang, berat kotornya 1,2 Kg dan akan kita musnahkan secepatnya”, ungkap Simanjuntak.
Dirinya juga menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan barang yang mencurigakan.
“Kita terus berupaya untuk menciptakan Kabupaten Kepulauan Anambas bersih dari adanya Narkoba”, ucap Simanjuntak.