INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kasat Resnarkoba Anambas Benarkan Adanya Penangkapan Perempuan Diduga Terlibat Narkoba

DI (45) wanita yang diamankan Satres Narkoba Anambas, Foto : Humas Polres Anambas.
Penulis • {Dan}    Editor • {Slamet}   

ANAMBAS, AnambasPos.co.id – Sebelumnya, beredar kabar tentang adanya penangkapan dua orang perempuan oleh pihak Polres Kepulauan Anambas yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Berbahaya (Narkoba) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024.

Terkait kabar tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak melalui pers rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Kepulauan Anambas menerangkan adanya penangkapan terduga tepatnya di Jalan Soekarno Hatta No 10, Dusun Batu Tambung, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dikatakan Simanjuntak, panangkapan yang berlangsung pada waktu itu merupakan informasi dari masyarakat.

Pada informasi itu diduga terjadinya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan jnisial DI (45).

“Dari laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak dalam rilis yang diterima redaksi Anambas Pos, Rabu (04/12/2024).

DI sendiri merupakan perempuan asal jambi, pekerjaan ibu rumah tangga yang tinggal di Air Bemban RT 001 RW 001, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Simanjuntak menjelaskan, saat penggeledahan terhadap pelaku DI, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas menemukan barang bukti berupa dua buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram.

“Saat ini pelaku DI beserta dengan barang bukti tindak pidana Narkotika disita dan diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Simanjuntak.

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku DI yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Medco Dapat Penghargaan HNSI Anambas CSR Awards 2023

Terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjauhi yang namanya Narkoba.

“Perlu diketahui, bahwa narkoba dilarang dan jangan ada yang coba-coba berjualan narkoba ataupun mengkonsumsi narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anamba,” tegasnya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., juga mengatakan Polres Kepulauan Anambas, melaui Sat Resnarkoba lanjutnya, akan terus berusaha agar memastikan tidak ada narkoba yang beredar di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas.


Terhubung dengan kami