INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Isu AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Lemkapi: Kasus Wewenang Sidang Komisi Kode Etik Polri

Isu AKBP Brotoseno Tidak Dipecat Lemkapi Kasus Wewenang Sidang Komisi Kode Etik Polri
Raden Brotoseno. - Foto: Merdeka.com

AnambasPos.com – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan keputusan pemberhentian atau tidak terhadap AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri karena perkara korupsi sepenuhnya kewenangan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

“Putusan itu sepenuhnya berada di tangan sidang KKEP dan kami yakin tidak ada sama sekali dalam putusan ini adanya campur tangan Kapolri,” kata Edi dilansir Antaranews.com, Kamis, (2/6/2022).

Dia mengatakan, KKEP tidak merekomendasikan Brotoseno dipecat karena pemberi suap divonis bebas oleh hakim. Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dan ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan yang bersangkutan berkinerja baik selama menjadi polisi.

BACA JUGA  Selamat Bertugas Ditempat Yang Baru

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat Divisi Propam Polri sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku saat menangani perkara Brotoseno.

“Semua putusan terhadap Brotoseno melalui pertimbangan yang matang. Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” kata pemerhati Kepolisian ini.

BACA JUGA  Periksa Lima Saksi, KPK Dalami Dugaan Arahan Wali Kota Ambon Kondisikan Proses Lelang SKPD

Brotoseno yang kala itu menjabat Kepala Unit V di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri dijatuhi hukuman 5 penjara karena menerima suap saat menangani perkara korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014. Ia ditangkap oleh tim Bareskrim pada 2016 dan tahun 2017 dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, putusan KKEP untuk Brotoseno telah final. Ferdy mengatakan, bentuk pelanggaran Brotoseno yang terungkap di sidang KKEP adalah menerima suap dari tersangka korupsi.

BACA JUGA  Sajak- Sajak Putra Constantine (Budaya dan Sastra)

Namun, Brotoseno lolos dari sanksi pemecatan. Dia dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan dimutasi bersifat demosi.

“Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Ferdy.

 


Terhubung dengan kami