SIANTAN, AnambasPos.com – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kembali disinggung untuk berhati-hati dalam menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Pasalnya, banyak para Kades pada beberapa tempat di tanah air, saat ini yang telah masuk bui dan terbukti bersalah, akibat tersandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Koordinator Pemberantasan Korupasi Wilayah II, Abdul Haris, pada sambutannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) KKA, di Ruang Pertemuan, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Kamis, (27/02/20).
“Terbukti, saat ini terdapat banyak kasus Tipikor yang dilakukan oleh para oknum kades pada beberapa tempat di tanah air,” ungkap Abdul Haris.
Dalam materinya waktu itu, Abdul Haris memaparkan bahwa hasil korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum kades tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi, seperti rumah, kendaraan dan lahan.
“Diantara perolehan hasil dari korupsinya, banyak digunakan untk pembelian aset pribadi, seperi rumah, kendaraan, dan lahan,” jelas Abdul Haris.
Untuk itu, dia pun meminta agar Inpekstorat KKA untuk benar-benar berperan aktif, serta melakukan pemantauan terhadap kinerja setiap Kades di KKA, agar terhindar dari jerat Tipikor.
“Harapan saya, Inspektorat KKA benar-benar memonitor kinerja setiap Kades, karena kasus Tipikor kades, cukup banyak terjadi, di tanah air,” tegasnya.
Laporan : Laode Agus
Editor : Asril Masbah