INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Haris Kunjungi Penghuni Rumah Observasi 14 Hari Covid 19 di Desa Bukit Padi.

Rumah Karantina atau Observasi Covis 19 Desa Bukit Padi

BUKIT PADI, JEMAJA TIMUR, AnambasPos.com Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, (KKA). Abdul Haris, SH, Sabtu (04/04/2020) melakukan kunjungan pada beberapa tempat di Wilayah Adminitrasi Pemerntah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Rumah Karantina atau Observasi 14 hari yang disediakan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur saat itu, menjadi salah satu tempat yang dikunjungi.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati KKA, Abdul Haris, SH didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KKA, Sahtiar, SH, MM, Kepala Desa (Kades) Bukit Padi, M.Yamin, Sekretaris Desa (Sekdes) Bukit Padi, Risky Ardianto, SI. Kom, Babinsa Desa Bukit Padi, Koptu R.A. Binran Bol Hutabarat. Haris ketika itu bersama-sama mengunjungi salah seorang Warga Desa Bukit Padi yang sedang menjalani observasi 14 hari,  Sabtu (04/04/2020).

Pada saat malukakan kunjungan Rumah karantina yang dikala itu dihuni oleh Seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi ibukota (sebut saja bunga),Abdul Haris.disempatan itu, menyampaikan ucapan terima kasih dan juga apresiasi kepada bunga yang telah Kooperaktif dengan mematuhi dan menjalani peraturan yang buat oleh pemerintah.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada Saudara (Penghuni Rumah Observasi 14 hari, Red) yang telah menjalani dan mengikuti aturan yang telah ditapkan oleh Pemerintah,” ungkap Haris.

Pada kesempatan itu juga, Haris memberikan dukungan moril sekaligus menanyakan kondisi kesehatan kepada Penghuni Rumah Observsi tersebut. “Bagaimana keadaannnya?, apa yang dirasakan?. Tetap sabar,  disini dulu ya untuk sementara. Ini tidak lama, hanya 14 hari saja,” ujar Haris.

Haris kemudain menjelaskan kepada Penghuni Rumah Observasi dan beberapa orang yang ikut dalam kunjungan tersebut, bahwa mengkarantinakan atau meng-observasi orang yang telah melakukan perjalanan, baik dari zona merah maupun hijau, wajib dilaksanakan.

BACA JUGA  Berdayakan Lulusan SMA dan SMK, Pemuda Desa Batu Belah Bangun TBM

“Pemerintah tidak main-main dalam membuat peraturan ini. Jadi bagi masyarakat yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah, baik itu dari zona merah maupun zona hijau, wajib dikarantina 14 hari, demi menyelamatkan masyarakat Anambas dari infeksi Virus Corona,” tegas Haris.

Laporan: Slamet

Editor: Asril Masbah.


Terhubung dengan kami