TAREMPA, AnambasPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar acara Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Derah (Pemilukada) KKA tahun 2020. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Makan Siantanur, Tarempa, Senin (04/11/2019). Puluhan unsur perwakilan masyarakat hadir pada kesempatan itu.
KPU Anambas ketika itu diketahui mengundang sebanyak 50 perwakilan dari berbagai unsur masyarakat Anambas, daiantaranya unsur Organisai Kemasyarakatan (Ormas), Organisai Kepemudaan (OKP) Komite Nasional Pemuda Indonesa (KNPI), Perwakilan Media, Partai Politik dan Tokoh Masyarakat Anambas lainnya.
“Mengingat tahapan Pemilukada sudah masuk, KPU Anambas ingin memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat. Syarat Calon Perseorangan diantaranya, yang dinilai urgen untuk disosilisasikan, karenanya kita undang-teman-teman,” kata Ketua KPU Anambas, Jupri Budi, SE dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut.
Budi mengharapkan, segala ketentuan yang telah ditetapkan berkaitan dengan Syarat Calon Perseorangan, dapat tersampaikan dan terpahami dengan baik ke seluruh masyarakat sampai pada tingkat bawah.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, dapat membantu proses penyampaian dan pemberian pemahaman ke masyarakat bawah. Hingga Pemilukada di Anambas nantinya berlangsung kondusif,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Devisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU KKA, Novelino,SE saat menyampaikan materi sosialisasi pada acara tersebut menyebutkan bahwa hingga saat ini, proses Pemilukada KKA, masih mengacu pada Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilu beserta aturan turunannya.
“Hingga saat ini kita tetap masih mengacau pada Undang-undang No. 10 Tahun 2016, berikut aturan turunannya. Namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya perubahan ketetapan baru dalam beberapa bulan ke depan. Maka akan disesuaikan,” terangnya.
Calon Perseorangan pada Pemilukada di Anambas dapat dinyatakan gagal kata Novel, apabila tidak mendapatkan dukungan sebesar 3.153 atau 10 persen penduduk Anambas dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 31.259 Pemilih. Begitu juga jika sebaran dukungannya tidak merata pada setiap kecamatan.
“Gagal apabila, pertama, tidak terpenuhi 10 persen dukungan yang dibuktikan dengan KTP dan data faktual yang disyaratkan. Kedua, sebaran dukungannya tidak merata di setiap kecamatan, untuk di Anambas sedikitnya 6 kecamatan harus merata, seperti yang disyaratkan,” tegasnya.
Sementara itu, Funsionaris Partai Demokrat KKA, M. Sani pada kesepatan itu mengingtkan bahwa, agar pihak KPU untuk lebih detil dan terang benderang dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait syarat pencalonan perseorangan tersebut.
“Agar tidak menimbulkan beda penafsiran. Penjelasan dalam setiap sosialisasi harus detil dan jelas,” sebut Sani, ketika itu.
Hal itu penting menurut dia, agar tidak terjadi permasaalahan di kemudian hari. “Ini penting agar tidak ada masaalah di belakang hari,” ucapnya lagi.
Penulis dan editor: Asril Masbah